Taman
Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang
mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk
tujuan penelitian, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (UU
No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya). Sebagai
salah satu bagian dari jaringan kawasan konservasi Indonesia, taman nasional
mempunyai fungsi paling lengkap, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta pemanfaatan
secara lestari sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya.
Kawasan Gunung Gede dan Pangrango
sudah dikenal sebagai tempat penelitian botani sejak tahun 1800an hingga saat
ini. Kemudian, ditetapkan sebagai kawasan konservasi sumberdaya alam hayati
jauh dengan status sebagai Taman Nasional oleh Menteri Pertanian melalui Surat
Keputusan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 dengan luas 15.196 hektar,
yang meliputi kawasan Cagar Alam Cimungkad 56 hektar, Cagar Alam Cibodas 1.040
hektar, Gunung Gunung Gede dan Pangrango 14.000 hektar dan Taman Wisata Alam
Situgunung 100 hektar.
Kondisi alam dengan udara segar
dan suhu sekitar 10ºC - 18ºC menyebabkan kawasan ini memberikan kesejukan bagi
daerah sekitar, dan curah hujan yang tinggi rata-rata mencapai 400 mm per bulan
dan berperan penting sebagai daerah tangkapan air yang vital dengan hulu 4
Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yaitu Cimandiri, Citarum, Cisadane, dan
Ciliwung, yang memberikan suplai air permukaan dan air tanah bagi ± 30 juta
penduduk Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukabumi, Cianjur,dan sekitarnya. Dengan kondisi alam yang telah menyatu dengan
masyarakat sekitar hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), menumbuhkan keunikan budaya masyarakat yang masih
terpelihara dan terjaga komunitasnya, dan oleh karena itu, pada tahun 1977
kawasan ini ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO.
Selanjutnya, kawasan ini kemudian
diperluas pada tahun 2003, dan mengalami penambahan luasan yang cukup
signifikan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor
174/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang Penunjukan dan Perubahan Fungsi
Kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi
Terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Gede Pangrango seluas ± 21.975 (Dua Puluh
Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Hektar di Provinsi Jawa Barat
menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Luasan TNGGP yang semula 15.196
ha ditunjuk menjadi kurang lebih 21.975 ha dengan penambahan luasan berasal
dari kawasan Perum Perhutani yang sebelumnya berfungsi sebagai hutan produksi
tetap dan hutan produksi terbatas.
Dalam rangka efisiensi
pengelolaan, kawasan TNGGP, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No.
P.03/Menhut-II/2007 dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar Taman
Nasional Gunung Gede Pangrango setingkat eselon II/b yang bertanggungjawab
kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian
Kehutanan. Dalam upaya tata kelola dan
efisiensi pengendalian pelaksanaan, wilayah TNGGP dibagi kedalam 3 Bidang
Wilayah Pengelolaan yaitu Bidang Pengelolaan TN Wilayah I Cianjur dengan Seksi
Pengelolaan TN Wilayah I Cibodas dan II Gedeh, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II
Sukabumi dengan Seksi Pengelolaan TN
Wilayah III Selabintana dan IV Situgunung, dan Bidang Pengelolaan TN Wilayah III Bogor
dengan Seksi Pengelolaan TN Wilayah V Bodogol dan VI Tapos, serta dibagi kedalam 13 Resort Pengelolaan TN sebagai upaya efektivitas
pengendalian kawasan.
Sebagai kawasan konservasi, TNGGP
mempunyai peranan penting dalam pelestarian jenis satwa, tumbuhan dan ekosistem
yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.
Oleh karena itu, program-progam yang menunjang fungsi dan tujuan
konservasi sangat diperlukan. Disisi
lain, pertumbuhan kondisi soisal ekonomi masyarakat diluar kawasan berkembang
dengan sangat cepat, sehingga tantangan terhadap pelestarian kawasan taman
nasional semakin berat. Gejala ini mulai
terlihat dengan banyaknya perubahan tata guna lahan dari pertanian menjadi
lahan-lahan industri, pemukiman dan lain-lain, yang secara tidak langsung akan
berpengaruh terhadap perubahan ekosistem.
Sesuai Permenhut P.03/Menhut-II/2007,
bahwa TNGGP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a) penataan
zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan
kawasan taman nasional;
b) pengelolaan
kawasan taman nasional;
c) penyidikan,
perlindungan, dan pengamanan kawasan taman nasional;
d) pengendalian
kebakaran hutan;
e) promosi,
informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
f)
pengembangan bina cinta
alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
g) kerja sama pengembangan konservasi sumberdaya
alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
h) pemberdayaan
masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
i)
pengembangan dan
pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
j)
pelaksanaan urusan tata
usaha dan rumah tangga.
(Penulis merupakan salah satu PNS di Instansi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar