Kamis, 20 Oktober 2011

Rakor Pelaporan Keuangan Lingkup Kemenhut 2011

Kegiatan Rakor Pelaporan Keuangan ini mengambil Tema:
”PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN MENUJU OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) TAHUN 2012”.

Tema ini sengaja diangkat, dalam upaya meningkatkan kualitas akuntansi dan pelaporan keuangan, dan untuk memelihara komitmen para pimpinan unit akuntansi dilingkungan Kementerian Kehutanan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, guna menyatukan pandangan dan pemahaman yang jelas dan benar tentang permasalahan aktual yang terjadi serta untuk menyusun strategi dan langkah konkret dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan yang berkualitas dengan opini audit terbaik.

A. Dasar Pelaksanaan
  1. Instruksi Menteri Kehutanan Nomor: INS.2/Menhut-II/2011 tanggal  7 Juli 2011 tentang Rencana Aksi Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2011;
  2. Disposisi persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan atas Nota Dinas Kepala Biro Keuangan No.ND.273/Ak-3/9/2011 tanggal 15 September 2011 perihal Rencana Pelaksanaan Rakor Pelaporan Keuangan Tingkat Kementerian Kehutanan, Tingkat Sekretariat Jenderal dan Rakor Regional Tahun 2011;
  3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan No.SK.93/KEU-II/2011 tanggal 21 September 2011 tentang Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi Pelaporan Keuangan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011.

B. Tujuan

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ”Rapat Koordinasi Pelaporan Keuangan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011” ini adalah:
  1. Membangun forum interaksi antar pejabat/pengelola keuangan dilingkungan Kementerian Kehutanan guna mewujudkan kesatuan pemahaman yang jelas dan benar serta menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi bersama, termasuk upaya untuk menindaklanjuti temuan dan saran hasil pemeriksaan;
  2. Mengkoordinasikan pertemuan dan pertukaran informasi antar penyelenggara akuntansi pada Eselon I, Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah dan penyelenggara Kuasa Pengguna anggaran di pusat dan di daerah dalam tujuan kesatuan pemahaman yang jelas dan benar terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan;
  3. Memelihara komitmen para penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan di semua tingkat akuntansi mengenai ketentuan transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk menghasilkan pertanggungjawaban LK dengan opini audit berpredikat baik melalui perencanaan strategis yang jelas;
  4. Menyatukan pemahaman atas temuan BPK dan melakukan tindakan yang sama sesuai saran dan rekomendasi BPK secara terkoordinasi;
  5. Memberikan pemahaman yang jelas dan mempersiapkan langkah-langkah yang perlu diambil dalam rencana penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
  6. Mendorong terwujudnya LK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan dukungan APIP yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi.

C. Waktu Pelaksanaan dan Peserta

Rapat Koordinasi Pelaporan Keuangan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011 ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20 Oktober 2011, dan diikuti oleh para pejabat pengelola/penanggungjawab penyusunan laporan keuangan pada masing-masing unit akuntansi/satuan kerja lingkup Kementerian Kehutanan pusat dan daerah, terutama unsur-unsur pejabat pengelola keuangan dari UPT Kehutanan seluruh Indonesia, dengan peserta sebanyak kurang lebih (200) orang peserta.


D. Acara

Rakor Pelaporan Keuangan lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011 ini diselenggarakan dalam format prasaran/paparan/diskusi panel pada sidang panel, pembahasan dalam rapat pleno dan sidang paripurna atas sejumlah materi terpilih, antara lain:

1. Diskusi Panel

Dalam diskusi panel menghasilkan kesatuan pemahaman yang jelas dan benar terhadap Standar Akuntansi Pemerintah terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta persiapan langkah-langkah penyelesaian temuan pemeriksaan termasuk antisipasi temuan pada Laporan Keuangan. Materi yang dibahas dalam sesi ini adalah:
  • Langkah-langkah Penyelesaian Rekomendasi BPK-RI 2010 dan Antisipasi Temuan LK 2011;
  • Strategi Peningkatan Laporan Keuangan Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  • Ekspektasi BPK terhadap Peningkatan Kualitas Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara;


Selain pengarahan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, narasumber pada kegiatan Rakor Pelaporan Keuangan lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011, adalah:
  • Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK-RI;
  • Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Pengembangan SDM dan Reformasi Birokrasi;
  • Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
  • Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan;
  • Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan;
  • Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan;
  • Inspektur Wilayah IV, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan;

2. Rapat Pleno

Dalam rapat pleno terjadi dialog interaktif antara penyaji dan seluruh peserta pleno. Adapun materi  yang dibahas dalam sesi ini yaitu adalah Strategi Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan lingkup Kementerian Kehutanan dan Penyelesaian Action Plan atas Temuan Pemeriksaaan BPK-RI pada LK 2010;


3. Sidang Paripurna

Sidang Paripurna merupakan simpulan dari seluruh permasalahan-permasalahan berikut solusi dan pemecahannya, dimana hasilnya diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh semua peserta dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan lingkup Kementerian Kehutanan dan seluruh satuan kerja dapat segera menindaklanjuti semua rekomendasi atas temuan-temuan pemeriksaan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI. 
(Penulis adalah salah satu peserta rakor pelaporan keuangan)


Selasa, 18 Oktober 2011

Menyusun Anggaran Yang Baik Tahun 2012

Seiring dengan penganggaran berbasis kinerja, proses penelaahan usulan anggaran dan kegiatan saat ini semakin ketat, kegiatan-kegiatan yang diusulkan/direncanakan harus mempunyai dasar dan arah yang menjadi target akhir dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Terkait dengan Balai Besar TNGGP, sebagaimana yang terdapat dalam Renstra 2010-2014 memiliki Indiktor Kinerja yang akan dicapai, pencapaian IKK ini membutuhkan peranserta dari semua stakeholder lingkup Balai Besar TNGGP.

Berdasarkan pengalaman pada tahun 2011, Anggaran pada Satker Balai Besar TNGGP masih ada yang diblokir oleh DJA, hal ini dikarenakan kelengkapan data dukung yang kurang lengkap atau tidak sesuai dengan format yang ditetapkan oleh DJA. Oleh karena itu pemenuhan data dukung harus mendapatkan perhatian serius dari Satker.
Perlu diinformasikan bahwa pembukaan tanda bintang (blokir) dan revisi DIPA prosesnya menghabiskan waktu yang cukup panjang sehingga hal ini dapat menghambat lancarnya pelaksanaan kegiatan pada Satker. Oleh karena itu kita semua perlu mempersiapkan dengan sebaik-baiknya penyusunan anggaran untuk tahun 2012 sehingga pemblokiran anggaran dan revisi kegiatan dapat diminimalisir.

Jika melihat alur diatas, maka proses pembukaan tanda bintang menghabiskan waktu yang cukup panjang (3-4 bulan) dan akan menghambat kelancaran pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, dengan peran semua pihak, maka kita berusaha agar pemblokiran anggaran tahun 2012 dapat ditekan seminimal mungkin.

PENYUSUNAN RKA-KL

Berikut ini  beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKA-KL tahun 2012 :

  • Kegiatan yang bersifat fisik mulai direncanakan sejak awal tahun terutama terkait dengan penyiapan data dukungnya;
  • Jika Data dukung fisik (terutama bangunan (Gambar dan RAB)) sudah disiapkan sejak penyusunan pagu indikatif/ pagu sementara maka pada penyusunan pagu definitif diusahakan agar tidak ada perubahan nilai antara usulan RKA-KL dan dokumen data dukung, hal ini untuk menghindari blokir anggaran dikarenakN perbedaan nilai pada usulan RKA-KL dan dokumen data dukung;
  • Untuk satker yang akan membeli tanah, maka lokasi tanah yang akan dibeli sudah dipastikan sehingga kisaran harga dan informasi NJOP sudah diketahui sebagai pendukung pengajuan anggaran, disamping itu hal ini untuk menghindari pembelian tanah yang ternyata bermasalah/ dalam sengketa;
  • OUTPUT --> Dalam penyusunan suatu kegiatan agar memperhatikan penempatan Outputnya --> kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu Output didesain sedemikian rupa sehingga menggambarkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam rangka mencapai/menghasilkan Output tersebut;
  • Dalam Output ada beberapa kelompok Output yang mirip (terkait dengan IKK pada Direktorat), misal ada Output jumlah penyelesaian kasus baru dan Jumlah penyelesaian tunggakan kasus, banyak Satker yang hanya mengalokasikan anggaran pada salah satu Output ini. Oleh krena itu masing-masing output ini HARUS diisi/dialokasikan anggarannya karena hal ini terkait dengan target pencapaian IKK (Kalau dulu anggaran penyelesaian kasus umunya jadi satu). Begitu pula dengan Output yang terkait dengan Hotspot dan penurunan luas kebakaran, dan Output lainnya agar dialokasikan anggarannya;
  • Tidak menganggarkan TPPK untuk pegawai harian/honorer;
  • Tidak ada/hilangkan kegiatan yang berupa paket, semua harus diurai/dirinci sesuai dengan kebutuhannya dan dimasukan pada MAK yang sesuai (Pedomani Bagan Akun Standar);
  • Dilarang/Tidak menganggarkan Perjalanan Dinas Luar Negeri, karena otomatis akan diblokir DJA;
  • Pedomani Standar Biaya Umum yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.


DATA DUKUNG

Untuk memudahkan proses penelaahan anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran, maka data dukung dibuat RANGKAP DUA (asli dan foto copy) masing-masing di rekap/dijadikan satu dalam Odner. Pada bagian depan dibuat DAFTAR isi dari Odner tersebut. Data dukung dibuat per Output dengan urutan sebagai berikut :
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang menjelaskan  secara detil (maksud, tujuan, tata cara pelaksanaan, manfaat, strategi pelaksanaan, dll) rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Informasi-informasi tambahan terkait kegiatan yang direncanakan juga dapat ditambahkan, ditandatangani oleh Kepala Balai.
  3. Lampiran  data dukung, disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.
  4. Kertas pembatas (misal dengan kertas warna) sebagai pemisah antara Output A dan Output B.
  5. SPTJM Output berikutnya.
  6. KAK.
  7. Lampiran data dukung.
  8. dst......

KELENGKAPAN DATA DUKUNG

Pada umumnya kegiatan yang memerlukan data dukung yang agak rumit adalah kegiatan yang bersifat fisik. Yang perlu diperhatikan adalah penempatan Output kegiatan fisik tersebut, harus ditempatkan sesuai dengan Output yang sesuai. Misal untuk pengadaan BANGUNAN maka masuk ke OUTPUT BANGUNAN, PENGADAAN KENDARAAN RODA 4 masuk ke OUTPUT KENDARAAN RODA 4, PENGADAAN TANAH masuk ke OUTPUT TANAH, dst. Berikut adalah daftar beberapa data dukung yang harus disiapkan dalam proses pengusulan anggaran (terutama fisik) yang disesuaikan dengan jenis pengadaannya :

Bangunan
  • Gambar Teknis bangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disahkan/ditandatangani oleh Dinas PU/Kimpraswil setempat;
  • Surat pernyataan tanah lokasi bangunan tidak bermasalah/dalam sengketa, ditandatangani Kepala Balai;
  • Surat pernyataan, jika lokasi tanah berada dalam kawasan, ditandatangani Kepala Balai;
  • Analisa kebutuhan, ditandatangani oleh Kepala Balai.

 Tanah
Asumsinya tanah yang akan dibeli lokasinya sudah dipastikan, sehingga data dukung yang harus disertakan pada penelaahan adalah :
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang akan dibeli/Surat keterangan harga tanah per m2 dari Kepala Desa/Camat;
  • Surat Keterangan bahwa tanah yang akan dibeli bebas dari sengketa/tidak bermasalah, ditandatangani oleh Kepala Balai.


Kendaraan Roda 4/2

  • Analisa kebutuhan, ditandatangani Kepala Balai;
  • Daftar Inventaris Barang (terutama terkait dengan kendaraan roda 4/2), ditandatangani Kepala Balai;
  • Surat-surat yang berkaitan dengan penghapusan barang dan lelang kendaraan dinas
  • Bukti setor hasil lelang kendaraan dinas/kwitansi bayar ke DJKN;
  • Gambar, Price list dan spesifikasi kendaraan roda 4/2.

Pengadaan lainnya (Elektronik, Komputer, peralatan kantor, dll)
§  Analisa kebutuhan, ditandatangani Kepala Balai;
§  Daftar Inventaris Barang, ditandatangani Kepala Balai;
§  Gambar, Price list dan spesifikasi barang yang akan diadakan.

Kegiatan-kegiatan baru agar disusun TOR, RAB dan SPTJM nya.
Semoga tulisan ini bermanfaat dalam rangka memperlancar proses penyusunan anggaran tahun 2012. Informasi yang ada pada arahan ini masih banyak kekurangannya dan akan kami usahakan untuk dilengkapi secara bertahap. Informasi ini disarikan dari Sub Bagian Program dan Anggaran Ditjen PHKA.
(Penulis merupakan operator RKAKL pada instansi Balai Besar TNGGP)





Senin, 17 Oktober 2011

Sekilas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango


Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya). Sebagai salah satu bagian dari jaringan kawasan konservasi Indonesia, taman nasional mempunyai fungsi paling lengkap, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya.

Kawasan Gunung Gede dan Pangrango sudah dikenal sebagai tempat penelitian botani sejak tahun 1800an hingga saat ini. Kemudian, ditetapkan sebagai kawasan konservasi sumberdaya alam hayati jauh dengan status sebagai Taman Nasional oleh Menteri Pertanian melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 dengan luas 15.196 hektar, yang meliputi kawasan Cagar Alam Cimungkad 56 hektar, Cagar Alam Cibodas 1.040 hektar, Gunung Gunung Gede dan Pangrango 14.000 hektar dan Taman Wisata Alam Situgunung 100 hektar. 

Kondisi alam dengan udara segar dan suhu sekitar 10ºC - 18ºC menyebabkan kawasan ini memberikan kesejukan bagi daerah sekitar, dan curah hujan yang tinggi rata-rata mencapai 400 mm per bulan dan berperan penting sebagai daerah tangkapan air yang vital dengan hulu 4 Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yaitu Cimandiri, Citarum, Cisadane, dan Ciliwung, yang memberikan suplai air permukaan dan air tanah bagi ± 30 juta penduduk Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukabumi, Cianjur,dan sekitarnya.  Dengan kondisi alam yang telah menyatu dengan masyarakat sekitar hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), menumbuhkan keunikan budaya masyarakat yang masih terpelihara dan terjaga komunitasnya, dan oleh karena itu, pada tahun 1977 kawasan ini ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO.

Selanjutnya, kawasan ini kemudian diperluas pada tahun 2003, dan mengalami penambahan luasan yang cukup signifikan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 174/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang Penunjukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Gede Pangrango seluas ± 21.975 (Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Hektar di Provinsi Jawa Barat menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Luasan TNGGP yang semula 15.196 ha ditunjuk menjadi kurang lebih 21.975 ha dengan penambahan luasan berasal dari kawasan Perum Perhutani yang sebelumnya berfungsi sebagai hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas. 

Dalam rangka efisiensi pengelolaan, kawasan TNGGP, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango setingkat eselon II/b yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.  Dalam upaya tata kelola dan efisiensi pengendalian pelaksanaan, wilayah TNGGP dibagi kedalam 3 Bidang Wilayah Pengelolaan yaitu Bidang Pengelolaan TN Wilayah I Cianjur dengan Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Cibodas dan II Gedeh, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II Sukabumi dengan  Seksi Pengelolaan TN Wilayah III Selabintana dan IV Situgunung, dan Bidang Pengelolaan TN Wilayah III Bogor dengan Seksi Pengelolaan TN Wilayah V Bodogol dan VI Tapos, serta dibagi kedalam 13 Resort Pengelolaan TN sebagai upaya efektivitas pengendalian kawasan. 

Sebagai kawasan konservasi, TNGGP mempunyai peranan penting dalam pelestarian jenis satwa, tumbuhan dan ekosistem yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.  Oleh karena itu, program-progam yang menunjang fungsi dan tujuan konservasi sangat diperlukan.  Disisi lain, pertumbuhan kondisi soisal ekonomi masyarakat diluar kawasan berkembang dengan sangat cepat, sehingga tantangan terhadap pelestarian kawasan taman nasional semakin berat.  Gejala ini mulai terlihat dengan banyaknya perubahan tata guna lahan dari pertanian menjadi lahan-lahan industri, pemukiman dan lain-lain, yang secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perubahan ekosistem.

Sesuai Permenhut P.03/Menhut-II/2007, bahwa TNGGP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a)      penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan taman nasional;
b)     pengelolaan kawasan taman nasional;
c)      penyidikan, perlindungan, dan pengamanan kawasan taman nasional;
d)     pengendalian kebakaran hutan;
e)      promosi, informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
f)        pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
g)      kerja sama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
h)     pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
i)        pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
j)        pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
(Penulis merupakan salah satu PNS di Instansi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango)