Selasa, 18 Oktober 2011

Menyusun Anggaran Yang Baik Tahun 2012

Seiring dengan penganggaran berbasis kinerja, proses penelaahan usulan anggaran dan kegiatan saat ini semakin ketat, kegiatan-kegiatan yang diusulkan/direncanakan harus mempunyai dasar dan arah yang menjadi target akhir dari pelaksanaan kegiatan tersebut. Terkait dengan Balai Besar TNGGP, sebagaimana yang terdapat dalam Renstra 2010-2014 memiliki Indiktor Kinerja yang akan dicapai, pencapaian IKK ini membutuhkan peranserta dari semua stakeholder lingkup Balai Besar TNGGP.

Berdasarkan pengalaman pada tahun 2011, Anggaran pada Satker Balai Besar TNGGP masih ada yang diblokir oleh DJA, hal ini dikarenakan kelengkapan data dukung yang kurang lengkap atau tidak sesuai dengan format yang ditetapkan oleh DJA. Oleh karena itu pemenuhan data dukung harus mendapatkan perhatian serius dari Satker.
Perlu diinformasikan bahwa pembukaan tanda bintang (blokir) dan revisi DIPA prosesnya menghabiskan waktu yang cukup panjang sehingga hal ini dapat menghambat lancarnya pelaksanaan kegiatan pada Satker. Oleh karena itu kita semua perlu mempersiapkan dengan sebaik-baiknya penyusunan anggaran untuk tahun 2012 sehingga pemblokiran anggaran dan revisi kegiatan dapat diminimalisir.

Jika melihat alur diatas, maka proses pembukaan tanda bintang menghabiskan waktu yang cukup panjang (3-4 bulan) dan akan menghambat kelancaran pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu, dengan peran semua pihak, maka kita berusaha agar pemblokiran anggaran tahun 2012 dapat ditekan seminimal mungkin.

PENYUSUNAN RKA-KL

Berikut ini  beberapa hal yang harus diperhatikan dalam penyusunan RKA-KL tahun 2012 :

  • Kegiatan yang bersifat fisik mulai direncanakan sejak awal tahun terutama terkait dengan penyiapan data dukungnya;
  • Jika Data dukung fisik (terutama bangunan (Gambar dan RAB)) sudah disiapkan sejak penyusunan pagu indikatif/ pagu sementara maka pada penyusunan pagu definitif diusahakan agar tidak ada perubahan nilai antara usulan RKA-KL dan dokumen data dukung, hal ini untuk menghindari blokir anggaran dikarenakN perbedaan nilai pada usulan RKA-KL dan dokumen data dukung;
  • Untuk satker yang akan membeli tanah, maka lokasi tanah yang akan dibeli sudah dipastikan sehingga kisaran harga dan informasi NJOP sudah diketahui sebagai pendukung pengajuan anggaran, disamping itu hal ini untuk menghindari pembelian tanah yang ternyata bermasalah/ dalam sengketa;
  • OUTPUT --> Dalam penyusunan suatu kegiatan agar memperhatikan penempatan Outputnya --> kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan dalam suatu Output didesain sedemikian rupa sehingga menggambarkan kegiatan-kegiatan tersebut dalam rangka mencapai/menghasilkan Output tersebut;
  • Dalam Output ada beberapa kelompok Output yang mirip (terkait dengan IKK pada Direktorat), misal ada Output jumlah penyelesaian kasus baru dan Jumlah penyelesaian tunggakan kasus, banyak Satker yang hanya mengalokasikan anggaran pada salah satu Output ini. Oleh krena itu masing-masing output ini HARUS diisi/dialokasikan anggarannya karena hal ini terkait dengan target pencapaian IKK (Kalau dulu anggaran penyelesaian kasus umunya jadi satu). Begitu pula dengan Output yang terkait dengan Hotspot dan penurunan luas kebakaran, dan Output lainnya agar dialokasikan anggarannya;
  • Tidak menganggarkan TPPK untuk pegawai harian/honorer;
  • Tidak ada/hilangkan kegiatan yang berupa paket, semua harus diurai/dirinci sesuai dengan kebutuhannya dan dimasukan pada MAK yang sesuai (Pedomani Bagan Akun Standar);
  • Dilarang/Tidak menganggarkan Perjalanan Dinas Luar Negeri, karena otomatis akan diblokir DJA;
  • Pedomani Standar Biaya Umum yang dikeluarkan Kementerian Keuangan.


DATA DUKUNG

Untuk memudahkan proses penelaahan anggaran di Direktorat Jenderal Anggaran, maka data dukung dibuat RANGKAP DUA (asli dan foto copy) masing-masing di rekap/dijadikan satu dalam Odner. Pada bagian depan dibuat DAFTAR isi dari Odner tersebut. Data dukung dibuat per Output dengan urutan sebagai berikut :
  1. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), ditandatangani oleh Kuasa Pengguna Anggaran.
  2. Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang menjelaskan  secara detil (maksud, tujuan, tata cara pelaksanaan, manfaat, strategi pelaksanaan, dll) rencana kegiatan yang akan dilaksanakan. Informasi-informasi tambahan terkait kegiatan yang direncanakan juga dapat ditambahkan, ditandatangani oleh Kepala Balai.
  3. Lampiran  data dukung, disesuaikan dengan jenis kegiatan yang akan dilaksanakan.
  4. Kertas pembatas (misal dengan kertas warna) sebagai pemisah antara Output A dan Output B.
  5. SPTJM Output berikutnya.
  6. KAK.
  7. Lampiran data dukung.
  8. dst......

KELENGKAPAN DATA DUKUNG

Pada umumnya kegiatan yang memerlukan data dukung yang agak rumit adalah kegiatan yang bersifat fisik. Yang perlu diperhatikan adalah penempatan Output kegiatan fisik tersebut, harus ditempatkan sesuai dengan Output yang sesuai. Misal untuk pengadaan BANGUNAN maka masuk ke OUTPUT BANGUNAN, PENGADAAN KENDARAAN RODA 4 masuk ke OUTPUT KENDARAAN RODA 4, PENGADAAN TANAH masuk ke OUTPUT TANAH, dst. Berikut adalah daftar beberapa data dukung yang harus disiapkan dalam proses pengusulan anggaran (terutama fisik) yang disesuaikan dengan jenis pengadaannya :

Bangunan
  • Gambar Teknis bangunan dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang disahkan/ditandatangani oleh Dinas PU/Kimpraswil setempat;
  • Surat pernyataan tanah lokasi bangunan tidak bermasalah/dalam sengketa, ditandatangani Kepala Balai;
  • Surat pernyataan, jika lokasi tanah berada dalam kawasan, ditandatangani Kepala Balai;
  • Analisa kebutuhan, ditandatangani oleh Kepala Balai.

 Tanah
Asumsinya tanah yang akan dibeli lokasinya sudah dipastikan, sehingga data dukung yang harus disertakan pada penelaahan adalah :
  • Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah yang akan dibeli/Surat keterangan harga tanah per m2 dari Kepala Desa/Camat;
  • Surat Keterangan bahwa tanah yang akan dibeli bebas dari sengketa/tidak bermasalah, ditandatangani oleh Kepala Balai.


Kendaraan Roda 4/2

  • Analisa kebutuhan, ditandatangani Kepala Balai;
  • Daftar Inventaris Barang (terutama terkait dengan kendaraan roda 4/2), ditandatangani Kepala Balai;
  • Surat-surat yang berkaitan dengan penghapusan barang dan lelang kendaraan dinas
  • Bukti setor hasil lelang kendaraan dinas/kwitansi bayar ke DJKN;
  • Gambar, Price list dan spesifikasi kendaraan roda 4/2.

Pengadaan lainnya (Elektronik, Komputer, peralatan kantor, dll)
§  Analisa kebutuhan, ditandatangani Kepala Balai;
§  Daftar Inventaris Barang, ditandatangani Kepala Balai;
§  Gambar, Price list dan spesifikasi barang yang akan diadakan.

Kegiatan-kegiatan baru agar disusun TOR, RAB dan SPTJM nya.
Semoga tulisan ini bermanfaat dalam rangka memperlancar proses penyusunan anggaran tahun 2012. Informasi yang ada pada arahan ini masih banyak kekurangannya dan akan kami usahakan untuk dilengkapi secara bertahap. Informasi ini disarikan dari Sub Bagian Program dan Anggaran Ditjen PHKA.
(Penulis merupakan operator RKAKL pada instansi Balai Besar TNGGP)





Tidak ada komentar:

Posting Komentar