Kamis, 20 Oktober 2011

Rakor Pelaporan Keuangan Lingkup Kemenhut 2011

Kegiatan Rakor Pelaporan Keuangan ini mengambil Tema:
”PENINGKATAN KUALITAS LAPORAN KEUANGAN LINGKUP KEMENTERIAN KEHUTANAN MENUJU OPINI WAJAR TANPA PENGECUALIAN (WTP) TAHUN 2012”.

Tema ini sengaja diangkat, dalam upaya meningkatkan kualitas akuntansi dan pelaporan keuangan, dan untuk memelihara komitmen para pimpinan unit akuntansi dilingkungan Kementerian Kehutanan terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan pemerintah, guna menyatukan pandangan dan pemahaman yang jelas dan benar tentang permasalahan aktual yang terjadi serta untuk menyusun strategi dan langkah konkret dalam rangka mewujudkan Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan yang berkualitas dengan opini audit terbaik.

A. Dasar Pelaksanaan
  1. Instruksi Menteri Kehutanan Nomor: INS.2/Menhut-II/2011 tanggal  7 Juli 2011 tentang Rencana Aksi Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan Kementerian Kehutanan Tahun 2011;
  2. Disposisi persetujuan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan atas Nota Dinas Kepala Biro Keuangan No.ND.273/Ak-3/9/2011 tanggal 15 September 2011 perihal Rencana Pelaksanaan Rakor Pelaporan Keuangan Tingkat Kementerian Kehutanan, Tingkat Sekretariat Jenderal dan Rakor Regional Tahun 2011;
  3. Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan No.SK.93/KEU-II/2011 tanggal 21 September 2011 tentang Panitia Pelaksana Rapat Koordinasi Pelaporan Keuangan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011.

B. Tujuan

Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ”Rapat Koordinasi Pelaporan Keuangan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011” ini adalah:
  1. Membangun forum interaksi antar pejabat/pengelola keuangan dilingkungan Kementerian Kehutanan guna mewujudkan kesatuan pemahaman yang jelas dan benar serta menemukan solusi atas permasalahan yang dihadapi bersama, termasuk upaya untuk menindaklanjuti temuan dan saran hasil pemeriksaan;
  2. Mengkoordinasikan pertemuan dan pertukaran informasi antar penyelenggara akuntansi pada Eselon I, Pembantu Pengguna Anggaran Wilayah dan penyelenggara Kuasa Pengguna anggaran di pusat dan di daerah dalam tujuan kesatuan pemahaman yang jelas dan benar terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan;
  3. Memelihara komitmen para penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan di semua tingkat akuntansi mengenai ketentuan transparansi dan akuntabilitas keuangan untuk menghasilkan pertanggungjawaban LK dengan opini audit berpredikat baik melalui perencanaan strategis yang jelas;
  4. Menyatukan pemahaman atas temuan BPK dan melakukan tindakan yang sama sesuai saran dan rekomendasi BPK secara terkoordinasi;
  5. Memberikan pemahaman yang jelas dan mempersiapkan langkah-langkah yang perlu diambil dalam rencana penerapan Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual;
  6. Mendorong terwujudnya LK dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian dengan dukungan APIP yang kompeten dan memiliki integritas yang tinggi.

C. Waktu Pelaksanaan dan Peserta

Rapat Koordinasi Pelaporan Keuangan Lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011 ini berlangsung selama 3 (tiga) hari dari tanggal 18 s/d 20 Oktober 2011, dan diikuti oleh para pejabat pengelola/penanggungjawab penyusunan laporan keuangan pada masing-masing unit akuntansi/satuan kerja lingkup Kementerian Kehutanan pusat dan daerah, terutama unsur-unsur pejabat pengelola keuangan dari UPT Kehutanan seluruh Indonesia, dengan peserta sebanyak kurang lebih (200) orang peserta.


D. Acara

Rakor Pelaporan Keuangan lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011 ini diselenggarakan dalam format prasaran/paparan/diskusi panel pada sidang panel, pembahasan dalam rapat pleno dan sidang paripurna atas sejumlah materi terpilih, antara lain:

1. Diskusi Panel

Dalam diskusi panel menghasilkan kesatuan pemahaman yang jelas dan benar terhadap Standar Akuntansi Pemerintah terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta persiapan langkah-langkah penyelesaian temuan pemeriksaan termasuk antisipasi temuan pada Laporan Keuangan. Materi yang dibahas dalam sesi ini adalah:
  • Langkah-langkah Penyelesaian Rekomendasi BPK-RI 2010 dan Antisipasi Temuan LK 2011;
  • Strategi Peningkatan Laporan Keuangan Menuju Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP);
  • Ekspektasi BPK terhadap Peningkatan Kualitas Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Negara;


Selain pengarahan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, narasumber pada kegiatan Rakor Pelaporan Keuangan lingkup Kementerian Kehutanan Tahun 2011, adalah:
  • Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK-RI;
  • Staf Khusus Menteri Kehutanan Bidang Pengembangan SDM dan Reformasi Birokrasi;
  • Direktur Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan;
  • Sekretaris Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan;
  • Kepala Biro Keuangan, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan;
  • Kepala Biro Umum, Sekretariat Jenderal Kementerian Kehutanan;
  • Inspektur Wilayah IV, Inspektorat Jenderal Kementerian Kehutanan;

2. Rapat Pleno

Dalam rapat pleno terjadi dialog interaktif antara penyaji dan seluruh peserta pleno. Adapun materi  yang dibahas dalam sesi ini yaitu adalah Strategi Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan lingkup Kementerian Kehutanan dan Penyelesaian Action Plan atas Temuan Pemeriksaaan BPK-RI pada LK 2010;


3. Sidang Paripurna

Sidang Paripurna merupakan simpulan dari seluruh permasalahan-permasalahan berikut solusi dan pemecahannya, dimana hasilnya diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh semua peserta dalam meningkatkan kualitas pelaporan keuangan lingkup Kementerian Kehutanan dan seluruh satuan kerja dapat segera menindaklanjuti semua rekomendasi atas temuan-temuan pemeriksaan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI. 
(Penulis adalah salah satu peserta rakor pelaporan keuangan)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar