Senin, 17 Oktober 2011

Sekilas Taman Nasional Gunung Gede Pangrango


Taman Nasional adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pendidikan, penunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi (UU No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistemnya). Sebagai salah satu bagian dari jaringan kawasan konservasi Indonesia, taman nasional mempunyai fungsi paling lengkap, yaitu perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan, satwa dan ekosistemnya serta pemanfaatan secara lestari sumberdaya alam hayati beserta ekosistemnya.

Kawasan Gunung Gede dan Pangrango sudah dikenal sebagai tempat penelitian botani sejak tahun 1800an hingga saat ini. Kemudian, ditetapkan sebagai kawasan konservasi sumberdaya alam hayati jauh dengan status sebagai Taman Nasional oleh Menteri Pertanian melalui Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 736/Mentan/X/1982 dengan luas 15.196 hektar, yang meliputi kawasan Cagar Alam Cimungkad 56 hektar, Cagar Alam Cibodas 1.040 hektar, Gunung Gunung Gede dan Pangrango 14.000 hektar dan Taman Wisata Alam Situgunung 100 hektar. 

Kondisi alam dengan udara segar dan suhu sekitar 10ºC - 18ºC menyebabkan kawasan ini memberikan kesejukan bagi daerah sekitar, dan curah hujan yang tinggi rata-rata mencapai 400 mm per bulan dan berperan penting sebagai daerah tangkapan air yang vital dengan hulu 4 Daerah Aliran Sungai (DAS) besar yaitu Cimandiri, Citarum, Cisadane, dan Ciliwung, yang memberikan suplai air permukaan dan air tanah bagi ± 30 juta penduduk Jakarta, Bogor, Tangerang, Sukabumi, Cianjur,dan sekitarnya.  Dengan kondisi alam yang telah menyatu dengan masyarakat sekitar hutan Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP), menumbuhkan keunikan budaya masyarakat yang masih terpelihara dan terjaga komunitasnya, dan oleh karena itu, pada tahun 1977 kawasan ini ditetapkan sebagai Cagar Biosfer oleh UNESCO.

Selanjutnya, kawasan ini kemudian diperluas pada tahun 2003, dan mengalami penambahan luasan yang cukup signifikan. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 174/Kpts-II/2003 tanggal 10 Juni 2003 tentang Penunjukan dan Perubahan Fungsi Kawasan Cagar Alam, Taman Wisata Alam, Hutan Produksi Tetap, Hutan Produksi Terbatas pada Kelompok Hutan Gunung Gede Pangrango seluas ± 21.975 (Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima) Hektar di Provinsi Jawa Barat menjadi Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Luasan TNGGP yang semula 15.196 ha ditunjuk menjadi kurang lebih 21.975 ha dengan penambahan luasan berasal dari kawasan Perum Perhutani yang sebelumnya berfungsi sebagai hutan produksi tetap dan hutan produksi terbatas. 

Dalam rangka efisiensi pengelolaan, kawasan TNGGP, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan No. P.03/Menhut-II/2007 dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango setingkat eselon II/b yang bertanggungjawab kepada Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan.  Dalam upaya tata kelola dan efisiensi pengendalian pelaksanaan, wilayah TNGGP dibagi kedalam 3 Bidang Wilayah Pengelolaan yaitu Bidang Pengelolaan TN Wilayah I Cianjur dengan Seksi Pengelolaan TN Wilayah I Cibodas dan II Gedeh, Bidang Pengelolaan TN Wilayah II Sukabumi dengan  Seksi Pengelolaan TN Wilayah III Selabintana dan IV Situgunung, dan Bidang Pengelolaan TN Wilayah III Bogor dengan Seksi Pengelolaan TN Wilayah V Bodogol dan VI Tapos, serta dibagi kedalam 13 Resort Pengelolaan TN sebagai upaya efektivitas pengendalian kawasan. 

Sebagai kawasan konservasi, TNGGP mempunyai peranan penting dalam pelestarian jenis satwa, tumbuhan dan ekosistem yang bermanfaat bagi kepentingan masyarakat.  Oleh karena itu, program-progam yang menunjang fungsi dan tujuan konservasi sangat diperlukan.  Disisi lain, pertumbuhan kondisi soisal ekonomi masyarakat diluar kawasan berkembang dengan sangat cepat, sehingga tantangan terhadap pelestarian kawasan taman nasional semakin berat.  Gejala ini mulai terlihat dengan banyaknya perubahan tata guna lahan dari pertanian menjadi lahan-lahan industri, pemukiman dan lain-lain, yang secara tidak langsung akan berpengaruh terhadap perubahan ekosistem.

Sesuai Permenhut P.03/Menhut-II/2007, bahwa TNGGP menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a)      penataan zonasi, penyusunan rencana kegiatan, pemantauan dan evaluasi pengelolaan kawasan taman nasional;
b)     pengelolaan kawasan taman nasional;
c)      penyidikan, perlindungan, dan pengamanan kawasan taman nasional;
d)     pengendalian kebakaran hutan;
e)      promosi, informasi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
f)        pengembangan bina cinta alam serta penyuluhan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya;
g)      kerja sama pengembangan konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya serta pengembangan kemitraan;
h)     pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan taman nasional;
i)        pengembangan dan pemanfaatan jasa lingkungan dan pariwisata alam;
j)        pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
(Penulis merupakan salah satu PNS di Instansi Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar